Penggeledahan
Penggeledahan
-
Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
-
Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.
-
Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.
-
Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.
-
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.
-
Kata "segera" adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 52-53.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 02:11 WIB.
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 07:26 WIB.
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 07:07 WIB.
| Selengkapnya |- LANTIK 11 KPT, KETUA MAHKAMAH AGUNG IMBAU PARA PIMPINAN PENGADILAN TINGKATKAN KETELADANAN DAN PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Kamis, 09 Januari 2025 05:21 WIB.
| Selengkapnya |- SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA
Senin, 06 Januari 2025 09:15 WIB.
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- BADILUM SOSIALISASIKAN UJI KOMPETENSI UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PANITERA-TENAGA TEKNIS
Senin, 13 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN TUGAS KEPADA 11 (SEBELAS) KETUA PENGADILAN TINGGI BARU
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTORAT PENGEMBANGAN TENAGA TEKNIS PERADILAN UMUM DAN KEMENKEU LEARNING CENTER JALIN KOLABORASI
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- BERSAMA KEMENTERIAN LUAR NEGERI, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENGAWASAN SIDANG ELEKTRONIK DENGAN SAKSI DI AMERIKA SERIKAT
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU LAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI SERANG
Minggu, 29 Desember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - BADILUM SOSIALISASIKAN UJI KOMPETENSI UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PANITERA-TENAGA TEKNIS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas