Hak Penasihat Hukum
Hak Penasihat Hukum
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 02:24 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 04:37 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 08:24 WIB.
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 05:53 WIB.
| Selengkapnya |- HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN
Selasa, 22 Maret 2022 08:30 WIB.
| Selengkapnya | - KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Sabtu, 02 April 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Minggu, 27 Maret 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Rabu, 23 Maret 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Selasa, 22 Maret 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- SILATURAHMI NASIONAL IKAHI DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-69 IKAHI TAHUN 2022
Senin, 21 Maret 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya - SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





