Hak Para Pihak Yang Berhubungan dengan Peradilan
Hak Para Pihak Yang Berhubungan dengan Peradilan
- Membuat Gugatan Bagi yang Buta Huruf
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan."
- Pengarahan Tata Cara Izin Prodeo
Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR.
- Penyempurnaan Surat Kuasa
Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus :
- Harus berbentuk tertulis
- Dapat berupa akta di bawah tangan.
- Dapat berupa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan.
- Dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh Notaris.
- Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif.
- Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa.
- Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.
- Perbaikan Surat Gugatan
Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.
- Penjelasan Alat Bukti yang Sah
Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.
- Penjelasan Cara Mengajukan Bantahan dan Jawaban
Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.
- Bantuan Upaya Hukum
Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai Warga Negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 02:11 WIB.
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 07:26 WIB.
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 07:07 WIB.
| Selengkapnya |- LANTIK 11 KPT, KETUA MAHKAMAH AGUNG IMBAU PARA PIMPINAN PENGADILAN TINGKATKAN KETELADANAN DAN PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Kamis, 09 Januari 2025 05:21 WIB.
| Selengkapnya |- SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA
Senin, 06 Januari 2025 09:15 WIB.
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- BADILUM SOSIALISASIKAN UJI KOMPETENSI UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PANITERA-TENAGA TEKNIS
Senin, 13 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN TUGAS KEPADA 11 (SEBELAS) KETUA PENGADILAN TINGGI BARU
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTORAT PENGEMBANGAN TENAGA TEKNIS PERADILAN UMUM DAN KEMENKEU LEARNING CENTER JALIN KOLABORASI
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- BERSAMA KEMENTERIAN LUAR NEGERI, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENGAWASAN SIDANG ELEKTRONIK DENGAN SAKSI DI AMERIKA SERIKAT
Kamis, 09 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU LAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI SERANG
Minggu, 29 Desember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - BADILUM SOSIALISASIKAN UJI KOMPETENSI UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PANITERA-TENAGA TEKNIS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas